Tugas Resume Harta

Nama Muhammad Sulthan Agus Alkaribi
MKS 2 D
1199230119
TUGAS RESUME HARTA

A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw yang tidak lain merupakan pekerja
keras dan pelaku ekonomi ulung yang kejujuran dan keadilannya tidak
terbantahkan oleh masyarakat baik di kalangan Muslim atau non-Muslim
sekalipun.
Hingga saat ini, bisnis merupakan hal yang sangat penting dalam
kehidupan manusia dan merupakan salah satu sarana yang popular dalam
mencari rezeki atau harta kekayaan. Meskipun pada kenyataannya banyak
yang menalamikegagalan dalam perintisannya, namun tidak sedikit yang telah
merasakan hasil dari kerja kerasnnya. Tidak heran jika Islam memberikan
tuntunan bahkan perhatiannyadalam hal kegiatan usaha sebagaimana juga
telah dicontohkan oleh Rasulullah saw.
Berkaitan dengan kebijaksanaan ekonomi yang lebih sesuai dengan
ajaran kemanusiaan Islam adalah kebijaksanaan yang lebih mendorong setiap
individu untuk mencari rezeki. Dengan kebebasan mencari rezeki tersebut
maka kaum Muslim dapat memuliakan hidup dengan mengolah sumber daya
alam dan manusia yang cukup melimpah, yang telah dikarunikan oleh Allah
swt.
 Islam tidak memisahkan agama dengan negara, dan materi dengan spiritual
sebagaimana yang dilakukakn Eropa dengan konsep sekularismennya.
Semua benda yang dikaruniakan Allah di alam ini, merupakan bahan
dasar yang masih memerlukan pengolahan, dan tanpa kerja keras maka apa
yang diinginkan tidak bias di dapatkan. Oleh sebab itu, harta mesti dicari
usaha dan ikhtiar harus dilakukan. Dalam Islam sendiri, waktu yang tersedia
diisi dengan kegiatan beribadah dan mencari rezeki sebagai karunia dari Allah
swt yang maha pengasih dan penyayang.6Sebagaimana yang tercantum dalam
QS Al-Jum’ah 62:9-10, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan
shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Yang demikian itu lebih baik
bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka
bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allah dan
ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”.
Mengenai subjek pelaku, berarti berbicara tentang manusia. Karena
ditangan manusialah segala aktifitas perekonomian bisa dilaksanakan dan
dikembangkan.Manusia Muslim, individu maupun kelompok dalam lapangan
ekonomi atau bisnis, di satu sisi diberi kebebasan untuk mencari keuntungan
sebesar-besarnya. Namun disisi lain ia terikat dengan keiman kepada Allah dan
pertanggung jawaban atas kehidupannya, sehingga manusia tidak bebas
mutlak dalam menginvestasikan modalnya atau membelanjakan hartannya.
Namun saat ini, sangat banyak khalifah Allah di muka bumi yang
telah terlena dengan kenikmatan harta yang dimiliki. Sehingga melupakan
kodratnya sebagai makhluk ciptaan Allah yang mengemban amanat
kehidupan. Begitu pula dengan kewajiban menunaikan zakat, infaq sedekah
serta ibadah-ibadah social lainnya.
Hal ini tidak terlepas dari alasan bahwa aktifitas ekonomi sangat
terkait dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu Islam menekankan agar
aktifitas ekonomi dimaksudkan tidak semata-mata berorientasi sebagai pemuas
keinginan semata tetapi lebih kepada pemenuhan kebutuhan dengan pencarian
kehidupan berkeseimbangan yang disertai dengan tuntunan syariat dan
perilaku positif.

a. Harta
Harta dalam bahasa Arab disebut al-mal yang menurut bahasa berarti
condong, cenderung, atau miring. Al-mal juga diartikan sebagai segala sesuatu
yang menyenangkan manusia dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi
maupun manfaat.
Adapun pengertian harta secara terminilogis, yaitu sesuatu yang
diinginkan manusi berdasarkan tabiatnya, baik manusia itu akan
memberikannya atau menyimpannya.10Sedangkan menurut ulama Hanafiyah
al-mal, yaitu:“Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika
diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan dan
dimanfaatkan.”
Menurut definisi ini, harta memiliki dua unsur:
1) Harta dapat dikuasai dan dipelihara; sesuatu yang tidak disimpan atau
dipelihara secara nyata tidak dapat dikatakan harta.
2) Dapat dimanfaatkan menurut kebiasaan; segala sesuatu yang tidak
bermanfaat, seperti daging bangkai atau makanan yang basi tidak
dapat disebut harta, atau bermanfaat tetapi menurut kebiasaan tidak
diperhitungkan manusia, seperti satu biji gandum, segenggam tanah
dan sebagainya. Hal itu tidak disebut harta sebab terlalu sedikit hinggazatnya tidak bias dimanfaatkan kecuali jika disatukan dengan hal
lain.
Dan menurut Jumhur ulama (selain ulama Hanafiyah), al-mal
yaitu:“Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dikenakan ganti rugi bagi
orang yang merusak atau melenyapkannya,”
Dalam kandungan kedua definisi tersebut terdapat perbedaan esensi
harta.
Adpun harta atau amwal menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2
adalah banda yang dapat dimiliki, dikuasai, diusahakan, dan dialihkan, baik
benda berwujud maupun tidak berwujud, baik benda yang terdaftar maupun
yang tidak terdaftar, baik benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak,
dan hak yang mempunyai nilai ekonomis.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hero Baru ML 2020, Chong Black Dragon Fighter 4 Skill!!!

Tanggal rilis hero Popol & Kupa di Original Server Mobile Legend 2020

Makalah Strategi Perusahaan Makanan Instan Bakso Aci