Makalah Ijarah

IJARAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir Ahkam Ekonomi Syari’ah
Dosen : Dr. H. Hasan Bisri, M.Ag


 

Disusun Oleh :
Kelompok 13 (MKS/II/D)
Nissa Sivana Syaharani                   1199230124
Rafi Nurrahman                              1199230133







PROGRAM STUDI MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2020
 
 
 
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang Ijarah.
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang Ijarah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.




Bandung, Mei 2020



Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
1. Latar Belakang Masalah 1
2. Rumusan Masalah 1
3. Tujuan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian Ijarah 3
B. Macam-macam Ijarah 3
C. Rukun Ijarah 4
D. Syarat Ijarah 4
E. Penyajian Ayat-Ayat Tentang Ijarah 4
F. Tafsir Mufradat 5
G. Asbab al-Nuzul 7
H. Hadits Tentang Ijarah 8
I. Rincian Tafsir 8
J. Istinbath Ahkam 9
BAB III PENUTUP 11
Kesimpulan 11
     Daftar Pustaka .................................................................................................. 12


 
BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah
Ijarah merupakan sebuah transaksi yang memperjual-belikan manfaat suatu harta benda, sedangkan kepemilikan pokok benda itu tetap pada pemiliknya. Transaksi Ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang banyak dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Sebagai sebuah kebutuhan yang tidak mungkin sirna bagi manusia, bahkan semakin berkembang dengan berbagai model transaksi baru, Ijarah tidak lepas dari perhatian para Fuqaha’, yang diantaranya pembahasan ta’rif al-ijar dan rukun-rukun Ijarah.
Telah maklum bahwa sumber hukum yang pertama dan utama bagi syariat yang di bawah oleh kakeknya sayyidina Hasan dan Husen adalah Al Quran. Di dalam kitab suci ini, segala lini kehidupan telah disinggung tanpa dialpakan satupun oleh Allah. Selain beribadah, untuk memenuhi kebutuhan hidup, kita diwajibkan untuk bekerja mencari rezeki yang telah Allah karuniakan kepada kita. Para Fuqaha’ dan pakar ekonomi Islam, kaitannya dengan Ijarah pun tidak lepas dan senantiasa berpijak pada sumber rujukan yang pertama ini. Dalil-dalil yang menyinggung Ijarah terkadang tidak menjelaskannya secara sharih, sehingga butuh kejelihan seseorang untuk menganalisis dalil-dalil ayat tersebut.
2. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Ijarah?
2. Sebutkan ayat-ayat yang menjelaskan tentang Ijarah?
3. Jelaskan terjemah ayat yang menjelaskan tentang Ijarah?
4. Bagaimana tafsir mufradat tentang Ijarah?
5. Jelaskan Asbab al-Nuzul (kalau ditemukan) tentang Ijarah?
6. Jelaskan beberapa hadis yang terkait dengan Ijarah?
7. Jelaskan rincian tafsir?
8. Jelaskan istinbath Ahkam tentang Ijarah?

3. Tujuan 
1. Untuk mengetahui pengertian Ijarah
2. Untuk mengetahui ayat-ayat yang menjelaskan tentang Ijarah
3. Untuk mengetahui penafsiran yang menjelaskan tentang Ijarah
4. Untuk mengetahui Asbab al-Nuzul yang menjelaskan tentang Ijarah
























BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Ijarah
Ijarah secara Etimologi adalah diambil dari kata al-ajru (الأجر), al-ajru memiliki dua makna yaitu pertama (الكراء و الأجرة على العمل) sewa dan imbalan atas sebuah pekerjaan dan kedua (الجبر) upah. Al-ajru juga berarti iwadh (ganti) oleh sebab itu pahala (ats-tsawab) juga dinamakan al-ajru (upah).
Para ulama empat madzhab juga memberi pengertian ijarah sendiri-sendiri.
Menurut Hanafiyyah adalah transaksi terhadap suatu manfaat dengan suatu imbalan.
Menurut Malikiyah adalah tukar menukar terhadap manfaat tertentu.
Menurut Syafi’iyah adalah suatu akad yang bertujuan mendatangkan manfaat dan mubah dengan imbalan yang jelas.
Menurut Hanabilah adalah suatu akad yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu dzat yang ditentukan ataupun yang disifati dalam sebuah tanggungan, atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta tempo waktu yang jelas.
Ijarah menurut terminology (istilah) adalah akad pengalihan  hak penggunaan atas suatu barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu dengan kompensasi pembayaran uang sewa tanpa diikuti oleh perubahan kepemilikan atas barang tertentu.
Jadi, dari beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya atau didefinisikan pula sebagai menjual manfaat dan upa-mengupah adalah menjual tenaga atau kekuatan.
B. Macam-macam Ijarah
1. Ijarah ‘ala al-manafi’, yaitu ijarah yang objek akadnya adalah manfaat, seperti menyewakan rumah untuk ditempati, mobil untuk dikendarai, baju untuk dipakai, dll.
2. Ijarah ‘ala al-‘amaal ijarah, yaitu ijarah yang objek akadnya jasa atau pekerjaan, seperti membangun gedung atau menjahit pakaian. Akad ijarah ini terkait erat dengan masalah upah mengupah. Oleh karena itu pembahasannya lebih dititikberatkan kepada pekerjaan atau buruh.
C. Rukun Ijarah
1. Ada orang yang menyewakan suatu barang (Mu’ajjir dan Musta’jir)
2. Ada akad antara  penyewa dan yang menyewakan
3. Ada ijab qabul (shigat)
4. Ada upah (ujrah)
5. Ada manfaat baik antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa.
D. Syarat Ijarah
1. Kedua pihak yang melakukan transaksi Ijarah sudah dewasa (baligh) dan berakal (tidak mabuk).
2. Kedua pihak yang melakukan transaksi memiliki kerelaan dan tidak didasarkan suatu paksaan dari pihak mana pun.
3. Barang yang menjadi objek transaksi harus jelas adanya.
4. Barang yang menjadi objek transaksi harus halal sesuai syariat Islam.
5. Manfaat yang didapatkan harus diinformasikan secara terang dan jelas.
E. Penyajian Ayat-Ayat Tentang Ijarah
1. QS. At-Thalaq [65] : Ayat 6
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآَتُو
هُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى
Artinya :
"Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka; dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) yang baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.”

a) Kaitan QS. At-Thalaq [65] Ayat 6 dengan Ijarah :
Dalam surat At-Thalaq ayat 6 ini, sudah dijelaskan adanya pemberian upah dari seorang suami kepada seorang istri yang sudah di talaknya yang masih hamil dan akan menyusui anaknya. Namun jika menemukan kesulitan maka perempuan lain diperbolehkan untuk menyusui anaknya. Jadi, setiap sesuatu manfaat yang kita dapat dari suatu barang atau jasa harus kita berikan imbalan.
2. QS. Al-Qashash [28] : Ayat 26
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Artinya :
“Dan salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata,”Wahai ayahku! Jadikanlah dia sebagai pekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil sebagai pekerja (pada kita) ialah orang yang kuat dan dapat dipercaya.”
a) Kaitan QS. Al-Qashash [28] Ayat 26 dengan Ijarah :
Dalam surat al-Qashash ayat 26 dijelaskan, tentang Nabi Musa yang  diminta untuk bekerja kepada bapak dari dua perempuan yang pernah ditolongnya, karena Musa seorang yang kuat dan dapat dipercaya. 
Jadi jika dikaitkan dengan ijarah, maka seseorang yang telah bekerja (meberikan tenaganya kepada pemberi kerja agar pemberi kerja menerima manfaat dari jasanya) dengan kekuatan yang ia miliki dan dengan kepercayaan yang dapat dipercaya baik dalam hal jangka waktu (kontrak kerja) dan lainnya dilakukannya dengan baik maka pemberi kerja patut memberikan upah atau kompensasi kepadanya atas manfaat dari jasa dan tenaganya yang telah didapat.
F. Tafsir Mufradat
1. QS. At-Thalaq [65] : Ayat 6
Tempatkanlah mereka أَسْكِنُوهُنَّ
Kamu bertempat tinggal سَكَنتُم
Yang kamu dapati/menurut kemampuan وُجْدِكُمْ
Kamu menyusahkan mereka تُضَآرُّوهُنَّ
Untuk kamu menyempitkan لِتُضَيِّقُوا۟
Kandungan حَمْلٍ
Maka berilah nafkah فَأَنفِقُوا۟
Mereka melahirkan يَضَعْنَ
Kandungan mereka حَمْلَهُنَّۚ
Mereka menyusukan أَرْضَعْنَ
Maka berilah mereka فَـَٔاتُوهُنَّ
Upah mereka أُجُورَهُنَّۖ
Kamu menemui kesulitan تَعَاسَرْتُمْ
Maka akan menyusahkan فَسَتُرْضِعُ

2. QS. Al-Qashash [28] : Ayat 26
Salah seorang dari keduanya إِحْدَىٰهُمَا
Wahai ayahku يَٰٓأَبَتِ
Ambillah upahan dia (sebagai buruh) ٱسْتَـْٔجِرْهُۖ
Lebih baik خَيْرَ
Engkau ambil upahan (sebagai buruh) ٱسْتَـْٔجَرْتَ
Yang kuat ٱلْقَوِىُّ
Dapat dipercaya ٱلْأَمِينُ

G. Asbab al-Nuzul
QS. Al-Qashash [28] : 26, menjelaskan tentang nabi Musa ‘alaih al-salâm yang hendak diangkat sebagai pekerja pada keluarga seorang yang saleh dan memiliki dua orang anak perempuan. Sebelumnya nabi Musa telah membantu kedua wanita tersebut saat mengambilkan air untuk minum ternak mereka. Kisah tersebut sebagaimana termaktub dalam firman-Nya QS. Al-Qashash [28] : 23-24, “Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata : “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka Musa memberi minum terna itu untuk (menolong) keduanya.” Karena dapat pertolongan dari Musa, salah satu dari wanita itu hendak mempertemukan Musa dengan bapak mereka. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. Qashash ayat 25, “Kemudian datanglah kepada Musa salah seorangdari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata: “Sesungguhnya bapak ku memanggil kamu agar ia memberikan balasan terhadap (kebaikan)mu memberi minum (ternak) kami.” Maka tatkala Musa mendatangi bapaknya dan menceritakan kepadanya cerita (mengenai dirinya). Bapaknya berkata: “Janganla kamu taku, Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.”
Saat pertemuan itulah nabi Musa ‘alaih al-salâm mendapatkan tawaran menjadi pekerja dikeluarga itu untuk mengurus ternak, salah satu dari dua perempuan tersebut berkata pada ayahnya dalam memberikan pertimbangan untuk mempekerjakan Musa, sebagaimana firman Allah:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ
“Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita)”
Pertimbangan untuk menjadikan Musa pekerja dikeluarga itu Karena Musa ‘alaih al-salâm mempunyai tubuh yang kuat dan dapat dipercaya.
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang Kuat lagi dapat dipercaya.”
H. Hadits Tentang Ijarah
1. Pensyari’atan Ijarah
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhua (ia berkata),
 وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدَّيْلِ ثُمَّ مِنْ بَنِي عَبْدِ بْنِ عَدِيٍّ هَادِيًا خِرِّيْتًا الْخِرِّيْتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ. 
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta Abu Bakar menyewa (mengupah) seorang penunjuk jalan yang mahir dari Bani ad-Dail kemudian dari Bani ‘Abdu bin ‘Adi.”
2. Upah (Uang Sewa) Para Pekerja
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. 
“Berilah upah kepada para pekerja sebelum mengering keringatnya.”
I. Rincian Tafsir
1. Tafsir Quraish Shihab (QS. At-Thalaq [65] : Ayat 6)
Tempatkanlah mereka di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian. Janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan mereka dalam bertempat tinggal. Jika mereka sedang dalam keadaan hamil maka berilah mereka nafkah sampai mereka bersalin. Kemudian jika mereka menyusui anak kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya. Hendaknya kalian saling mentolerir pihak lain dan tidak bersikap keras kepala. Dan jika salah seorang kalian menyusahkan yang lain dengan sikap kikir dan keras kepala, maka wanita lain selain ibu yang diceraikan boleh menyusukan anak itu untuk sang ayah.
2. Tafsir Quraish Shihab (QS. Al-Qashash [28] : Ayat 26)
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, "Wahai Ayah, pekerjakan pemuda itu untuk menggembala atau mengurus domba piaraan kita dengan gaji! Sungguh, ia adalah orang yang paling baik yang engkau pekerjakan, karena tenaganya kuat dan dirinya dapat dipercaya."
J. Istinbath Ahkam
1. QS. At-Thalaq [65] : Ayat 6
Dalam surat At-Thalaq ayat 6 ini, sudah dijelaskan adanya pemberian upah dari seorang suami kepada seorang istri yang sudah di talaknya yang masih hamil dan akan menyusui anaknya. Namun jika menemukan kesulitan maka perempuan lain diperbolehkan untuk menyusui anaknya.
Jadi, setiap sesuatu manfaat yang kita dapat dari suatu barang atau jasa harus kita berikan imbalan. Dalam surat tersebut Allah menegaskan bahwa seorang istri yang sudah ditalak oeh suaminya pun jika masih berkewajiban memberi upah/nafkah hamil dan akan menyusui maka suami baik dalam bentuk tempat tinggal, sandang dan pangan serta untuk memenuhi kebutuhan persalinan dan menyusui anaknya. Kalaupun suami dan istri tersebut menemui kesulitan untuk memberi asi anaknya, maka perempuan lain diperbolehkan menyusuinya dengan imbalan dan upah sepatutnya.
Artinya, ketika seseorang melakukan akad ijarah (sewa-menyewa) berarti orang tersebut memiliki kekurangan atau kesusahan sehingga Allah tidak ingin hambanya merasakan kesulitan, dengan begitu Allah mengijinkan adanya permintaan pertolongan kepada sesamanya salah satunya dalam bentuk ijarah ini. Maka seseorang yang kesusahan tersebut dapat menyewa jasa atau tenaga orang lain untuk membantu memenuhi kekurangannya dengan upah atau imbalam untuk pekerja atau pemberi jasa tersebut. Pada dasarnya dalam akad ijarah merupakan pemberian imbalan atau upah atas penggantian manfaat dari suatu barang atau jasa kepada pemberi jasa atau pemberi sewanya.
2. QS. Al-Qashash [28] : Ayat 26
Dalam surat al-Qashash ayat 26 dijelaskan, tentang Nabi Musa yang  diminta untuk bekerja kepada bapak dari dua perempuan yang pernah ditolongnya, karena Musa seorang yang kuat dan dapat dipercaya.
Jadi, jika dikaitkan dengan ijarah, maka seseorang yang telah bekerja (meberikan tenaganya kepada pemberi kerja agar pemberi kerja menerima manfaat dari jasanya) dengan kekuatan yang ia miliki dan dengan kepercayaan yang dapat dipercaya baik dalam hal jangka waktu (kontrak kerja) dan lainnya dilakukannya dengan baik maka pemberi kerja patut memberikan upah atau kompensasi kepadanya atas manfaat dari jasa dan tenaganya yang telah didapat. Atau bisa dikatakan, seseorang yang telah menyewakan barang atau jasa dengan baik maka ia berhak mendapatkan upah atau bayaran yang pantas atas barang atau jasa yang disewakannya. Jika itu berupa jasa (tenaga) maka kriterianya orang itu harus kuat dan dapat dipercaya atas jasa yang dilakukan. Apabila melebihkan waktunya, maka akan menjadi suatu nilai kebaikan.




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ijarah adalah akad untuk memberikan pengganti atau kompensasi atas penggunaan manfaat suatu barang. Ijarah merupakan akad kompensasi terhadap suatu manfaat barang atau jasa yang halal dan jelas.
Akad Ijarah ada dua macam, yaitu Ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual beli manfaat barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut. Sama halnya dengan arti secara bahasa berupa sewa, upah, jasa atau imbalan Ijârah merupakan salah satu bentuk muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, jasa dan lain-lain.
Pensyariatan Ijârah sudah ada sejak zaman nabi Musa yang berarti Ijârah adalah syar’u man qablana yang masih tetap berlaku bagi umat Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan Ijârah adalah sebuah kegiatan muamalah yang sudah menjadi adat dan hajat manusia.
Dengan didasarkan pada QS. At-Thalaq [65] Ayat 6, dan QS. Al-Qashash [28] Ayat 26 seseorang boleh mengangkat pekerja dan menjadi pekerja atas suatu pekerjaan. Dan berdasarkan dua surah itu juga, pekerja berhak untuk mendapatkan upah atas pekerjaan yang telah diselesaikannya. Sebaliknya, pemberi pekerjaan memiliki kewajiban untuk membayar upah kepada pekerja tersebut. Dengan begitu sesama umat manusia dapat saling membantu dan melengkapi jika saudaranya sedang dalam kekurangan atau kesusahan.






DAFTAR PUSTAKA

Abu Husain Ali, Al-Hidayah Ala Syarhi Bidayati Al-Mubtadi`, (Mesir, vol. 3, hlm.  231
‘Amir Muhammad Muhammad, Mulkhish Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Ala Al-Mu’tamid Min Madzhab Malikiyyah (Banaghaaziy, al-Muthba’ah al-Ahliyah,  1972) cet. II, hlm. 213
Dwi Suwiknyo, Komplikasi Tafsir Ayat-Ayat Ekonomi Islam, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010).
Kementerian Agama, Alqur’an dan Tafsirnya
Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1489)], Shahiih al-Bukhari (IV/442, no. 2263)
Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1980)], Sunan Ibni Majah 
(II/817, no. 2443)
Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hero Baru ML 2020, Chong Black Dragon Fighter 4 Skill!!!

Tanggal rilis hero Popol & Kupa di Original Server Mobile Legend 2020

Makalah Strategi Perusahaan Makanan Instan Bakso Aci