Makalah Keterkaitan Manajemen Investasi Syari'ah dan Perusahaan Jasa Bank
MAKALAH :
KETERKAITAN MANAJEMEN INVESTASI SYARI’AH
DAN PERUSAHAAN JASA BANK
Diajukan Untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Manajemen Investasi Syari’ah
Dosen Pengampu :
Mila Badriyah, S.E, M.M.
Oleh
:
Muhammad
Sulthan Agus Alkaribi
NIM
: 1199230119
PROGRAM
PASCA SARJANA
JURUSAN
MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH
UNIVERSITAS
ISLAM NEGRI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada
Illahi Rabbi, atas rahmat, lindungan dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan
Ujian Tengah Semester dalam bentuk makalah yang berjudul “KETERKAITAN
MANAJEMEN INVESTASI SYARI’AH DAN PERUSAHAAN JASA BANK” ini. Tidak lupa
shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammd SAW.
Alhamdulillah setelah beberapa kali
persiapan UTS yang dihadapi, akhirnya saya dapat menyelesaikan Ujian Tengah
Semester ini tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penulisan dari
makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ibu Mila Badriyah S.E, M.M.
pada mata kuliah Manajemen Strategi di Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah
ini. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan
tentang Strategi Bisnis bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih
kepada Ibu Dosen Mila Badriyah S.E, M.M., selaku Dosen mata kuliah
Manajemen Strategi yang telah memberikan Ujian Tengah Semester ini sehingga
dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya
tekuni.
Saya juga mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya
dapat menyelesaikan makalah ini.
Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
[Garut, 25 April 2021]
DAFTAR ISI
Halaman
A. Pengertian
Manajemen Investasi Syari’ah
B. Pengertian
Perusahaan Jasa Bank
C. Keterkaitan Manajemen Investasi Syari’ah dan Perusahaan Jasa Bank
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam rangka mendapatkan hasil dari
penempatan bank, pada bank konvensional berlaku kaidah maksimalisasi profit,
sebab hubungan bank dengan nasabah karena pertimbangan komersil semata.
Tepatnya bank berfungsi sebagai “penjual” dana, dengan “pembeli” dana. Dalam
hukum jual beli secara umum penjual akan berusaha memperoleh harga yang
setinggi tinginya dan pembeli sebaliknya, namun disini posisi bank akan lebih
kuat dibandingkan dengan nasabah, jadi wajar bila nasabah lebih banyak
mengikuti keputusan perbankan.
Pada perbankan syari’ah hubungan
antara bank dengan nasabah dana adalah sebagai “fund manager” sedangkan
hubunganya dengan pengguna dana didasari pada “semangat kemitraan”. Berdasarkan
macam/sifat inilah, diperbankan syari’ah tidak diarahkan untuk pencapaian
maksimalisasi profit secara sepihak bagi bank. Dengan demikian, dalam kaitannya
bagi hasil, lebih condong pada pencapaian harmoni antara bank dengan
nasabahnya, baik bank dengan nasabah pengguna bank dan bank dengan nasabah
pemilik dana.
Meskipun begitu, bank syari’ah adalah unit usaha bisnis, dalam rangka
melaksanakan amanat pemilik dana, tetap berusaha mencari proyek/bidang usaha
yang profitable tanpa perlu melakukan eksplotasi pada patner kerjanya.
Aktivitas
perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang
tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram,
perjudian atau kemaksiatan. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan
usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba, gharar dan maysir.
Kenyataannya tidak semua aktivitas perdagangan dan usaha memenuhi ketentuan
syariah. Untuk itu fatwa ulama diperlukan guna memastikan pemenuhan kualifikasi
tersebut. Fatwa mengenai halal-haram transaksi keuangan syariah di Indonesia
ditetapkan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan
bantuan tenaga praktisi dan penerapannya dilaksanakan dengan bantuan Dewan
Pengawas Syariah (DPS). Salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekonomi
syariah di Indonesia adalah beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada
tahun 1992. Perbankan syariah semakin marak setelah diterbitkan UU No 10/1998
yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system atau bank
konvensional dapat mendirikan divisi syariah. Dengan adanya Undang-undang
tersebut bank-bank konvensional mulai melirik dan membuka unit usaha syariah.
Tak heran jika perkembangan perbankan syariah cukup pesat. Faktor utama yang
mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia di masa mendatang adalah
jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Selain itu adanya peningkatan
kesadaran umat Islam dalam berinvestasi sesuai syariah. Mengingat begitu
pentingnya investasi sebagai salah satu perilaku ekonomi, maka menjadi penting
pula pemahaman mengenai teori dan praktik investasi tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut untuk lebih memperjelas permasalahan yang dibahas maka dirumuskan beberapa masalah dalam pertanyaan berikut :
1.
Apa
pengertian dari manajemen investasi syari’ah?
2.
Apa
pengertian perusahaan jasa bank syari’ah?
3. Bagaimana keterkaitan manajemen investasi Syariah dan perusahaan jasa bank?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini untuk :
1.
Untuk
mengetahui pengertian dari manajemen investasi syariah.
2.
Untuk
mengetahui pengertian perusahaan jasa bank.
3.
Untuk
mengetahui keterkaitan manajemen investasi Syariah dan perusahaan jasa bank.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Investasi Syari’ah
a.
Pengertian
Manajemen
Menurut
Ricky W. Griffin manajemen adalah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai
sasaran (goals) secara efektif dan efisisen.
Dalam
berbagai literatur, manajemen mengandung tiga pengertian, yaitu manajemen
sebagai suatu proses, manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan
aktivitas manajemen, serta manajemen sebagai suatu seni (art) dan sebagai suatu
ilmu pengetahuan (science).
b.
Fungsi
Dan Tujuan Manajemen
Fungsi
dan tujuan manajemen, yaitu: planning (perencanaan), organizing, leading,
directing/commanding, motivating, coordinating, controlling, reporting,
staffing, dan forecasting.
c.
Hubungan
Manajemen Dengan Investasi Syari’ah
Investasi
pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam
setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta
belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut
didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari
zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar
bertambah.
2.
Konsep
Investasi
a.
Pengertian
investasi
Investasi pada umumnya adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi, yaitu istilah yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Investasi disebut juga penanaman modal.
Namun
berbeda dengan pengertian investasi pada umumnya, Investasi
pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam
setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta
belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut
didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat
dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya
agar bertambah. Jadi, investasi bukanlah semata-mata bercerita tentang berapa
keuntungan materi yang bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada
beberapa faktor yang mendominasi motivasi investasi dalam Islam.
Pertama,
akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang
pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan
mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.
Kedua,
aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yang
membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan
berupa keahlian dalam menjalankan usaha.
Investasi
dalam Islam didorong karena 4 prinsip utama, sebagaimana ijtihad yang
dikemukakan oleh Ahmad Gozali, yaitu halal, berkah, bertambah, dan realistis.
b.
Bentuk-Bentuk
Investasi
a)
Deposito
syari’ah
Deposito
syari’ah adalah suatu bentuk investasi di mana nasabah menyimpan uangnya di
bank dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dikelola oleh bank untuk
mendapatkan keuntungan dari pokok tabungan nasabah tersebut.
b)
Pasar
Modal Syari’ah
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli
untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam
pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka
berusaha menjual efek di pasar modal. Sedangkan, pembeli adalah pihak yang
ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
c)
Keuntungan
Investasi
1)
Capital
gain, Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual
dari nilai beli suatu saham.
2) Deviden, Yaitu keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham
d)
Resiko
Investasi
1)
Capital
loss, Yaitu kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor
menjual saham yang dimilikinya dibawah harga beli.
2) Risiko likuidasi. Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Ini merupakan resiko yang terberat bagi pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.
3.
Manajemen
Investasi Syari’ah
a.
Pengertian
manajemen investasi syari’ah
b.
Landasan
Filosofis Manajemen Investasi Syari’ah
Kegiatan
investasi yang merupakan bagian dari mu’amalah dianggap dapat diterima, kecuali
terdapat implikasi dari dalil Al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya secara
eksplisit maupun implisit. Oleh karena itu, investasi tidak lepas dari landasan
normatif etika yang bersumber dan diilhami oleh ajaran Islam yaitu Al-Qur’an
dan al-Hadis.
Dengan
demikian, ada dua hal pokok yang menjadi landasan dalam berinvestasi, yaitu
Al-Qur’an dan al-Hadis, serta hukum-hukum yang bersumber dari keduanya. Maka
jelaslah bahwa investasi harus seiring dengan syari’ah yang menjadi panduan
dalam bertindak.
c.
Teori
Investasi Syari’ah
Dalam
sistem ekonomi Islam, dimasukkan unsur zakat yang kemudian unsur bunga dalam sistem
ekonomi konvensional ditiadakan atau sama dengan 0, sehingga bila digambarkan
kurvanya akan bergerak ke kanan yang berarti investasi didorong dengan cepat.
Menurut
sahri muhammad, di balik penghapusan bunga dalam bank zakat ini, kita lengkapi
peralatan baru yang kita kenal dengan zakat produksi dan atau infak produksi.
Perhitungan besarnya infak ini tidak didasarkan pada jumlah pinjaman, tetapi
didasaran pada perhitungan “kemampuan produksi”.
Dengan
demikian melalui kebijaksanaan infak dan zakat, maka beberapa kegunaan yang
sekaligus dapat dicapai, yaitu:
a.
Mendorong
investasi dan produksi.
b.
Mendorong
lapangan kerja baru.
c.
Meningkatkan
daya beli mayoritas rakyat.
d. Infak bisa dipakai sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, mengendalikan uang yang beredar dalam masyarakat.
B. Pengertian Perusahaan Jasa Bank
1.
Perusahaan
Jasa
2.
Bank
Jika Bank yang dimaksud adalah bank
yang bergerak dalam bidang jasa keuangan, maka bank juga berarti perusahaan
yang telah memiliki badan usaha atau hukum dan bergerak di bidang keuangan atau
perbankan.
C. Keterkaitan Manajemen Investasi Syari’ah dan Perusahaan Jasa Bank
1.
Tujuan
manajemen investasi dan proses administrasi pada bank syariah
Pada dasarnya, tujuan orang, perusahaan
ataupun lembaga keuangan (perbankan) melakukan investasi adalah untuk
menghasilkan sejumlah dana. Seperti telah disinggung di atas bahwa tujuan dari
manjemen investasi yang lebih luas adalah untuk meningkatkankesejahteraan
investor dan menekan terjadinya losses pada perbankan sehingga profit yang
akan didapat lebih maksimal dan halal, sedangkan kesejahteraan dalam hal ini
adalah kesejahteraan moneter, yang bisadiukur dengan penjumlahan pendapatan
saat ini ditambah nilai saat inipendapatan masa datang.
Perbankan syari'ah, sebagai
lembaga intermediary, tentunya memiliki sumber dana yang berasal dari
beberapa aset yang dimiliki saat ini, pinjaman dari pihak lain
ataupun dari dana tabungan nasabah, makauntuk mendukung perputaran dana yang
ada, perbankan syari'ah menginvestasikan dana tersebut dengan harapan dapat
memberikan sebuah keuntungan yang dihalalkan oleh syari'at Islam.
Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah bank syari'ah,maka lembaga perbankan syari'ah tentunya menggunakan metode-metode atau teknik-teknik terkait dengan penggunaan dana nasabah untuk kegiatan investasi. Metode atau teknik tersebut salah satunyaadalah dari segi manajemen investasinya yang harus professional, hal ini digunakan demi kelancaran dan return yang akan didapatkan oleh perbankan. Dengan manajemen investasi para nasabah yang miminta pembiayaan investasi harus melalui beberapa tahapan atau melalui screening.
Perbankan syari’ah dapat
melakukan dengan pola screeningcriteria, pola tersebut dapat
digunakan dengan dua pendekatan yaitu: pendekatan secara kualitatif yang
meliputi analisa proyek yang akan dibiayai dan prospek ke depan proyek
tersebut, sedangkan pendekatan kuantitatif diperlukan untuk mengukur keuangan
perusahaan (account books) yang akan dibiayai dengan cermat dan
telitiyang meliputi: ssi likuiditas,
profitabilitas, solvabilitas dan aktivitas. Kemudian, perlu adanya proses
audit investigasi untuk meneliti dari balance sheet suatu perusahaan.
Selain itu, diperlukan perusahaan pembiayaan investasi memberikan laporan
keuangan paling tidak tiga bulan sekali.
Proses screening ini
dilakukan oleh pihak perbankan syari'ah diharapkan akan menekan terjadinya
risiko yang mungkin disebabkan oleh nasabah investasi (nasabah pembiayaan).
Risiko-risiko tersebut dapat berupa asymmetricinformation yang
biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection (etika
pengusaha yang secara melekat tidak dapat diketahui oleh pemilik modal),
sehingga diperlukan analisis investasi secara dini kepada pihak calon nasabah
untuk mencegah kemungkinan terjadinya default oleh calon nasabah
investasi yangakan mengakibatkan kerugian semua pihak.Untuk itu
diperlukan beberapa pendekatan dalam pembiayaan investasi terkait dengan
mekanisme atau prosedur dengan menggunakan prinsip "6 C" yang
meliputi:
a.
Character,
analisis mengenai watak berkaitan dengan integritasdaeri calon nasabah
pembiayaan. Integritas ini sangat menentukan willingness to pay atau
kemampuan membayar kembali.
b.
Capital,
perbandingan antara besarnya pembiayaan dari lembaga dengan besarnya modal
sendiri yang dapat disediakan nasabah (debt to equity ratio).
c.
Capacity,
penilaian terhadap calon nasabah pembiayaan dalam hal kemampuan memenuhi
kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.
d.
Condition
of economy, faktor bisnis yang berada di lingkungan sekitarlokasi usaha.
e.
Colleteral,
barang-barang yang diserahkan peminjam kepada lembaga sebagai jaminan atas
pembiayaan yang diterimanya.
f.
Constrains,
faktor hambatan berupa sosial psikologi yang ada pada suatu daerah atau wilayah
tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.
Di samping itu, yang perlu
diperhatikan juga dalam manajemen pembiayaan investasi di perbankan syari'ah
adalah dengan menggunakan prinsip ”6 A”:
a.
Analisis
aspek yuridis, bertujuan untuk meneliti ketentuan-ketentuan legalitas
dari usaha yang akan memperoleh bantuan pembiayaan.
b.
Analisis
aspek pasar dan pemasaran, bertujuan untuk meneliti kemungkinan
pangsa pasar yang diraih.
c.
Analisis
aspek teknis, bertujuan untuk menilai seberapa jauh kemampuan
pengelola usaha dalam mempersiapkan dan melaksanakan usaha
tersebut.
d.
Analisis
aspek manajemen, bertujuan untuk menilai
kemampuan dan kecakapan dari manajemen dalam menjalankan
bisnisnya.
e.
Analisis
aspek keuangan, bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan dari
manajemen usaha dalam bidang keuangan.
f. Analisis aspek sosial ekonomi, bertujuan untuk menilai sejauh mana usaha yang akan dibangun dan dibiayai memiliki value added yang tinggi dilihat dari sudut pandang sosial maupun makro ekonomis.
2. Perumusan Kebijakan Investasi pada
Bank Syari’ah
Hal-hal yang perlu diperhatikan
bank syari’ah dalam merumuskan kebijakan investasinya adalah sebagai berikut:
a.
Penetapan
jenis pembiayaan. Misalnya jenis pembiayaan yang akan dibiayai dalam bentuk,
Murabahah, Mudharabah, SWBI, Penempatan pada bank lain, Musyarakah, Istishna,
dll.
b.
Penepatan
sektor pembiayaan, harus mempertimbangkan: Jenis nasabah, Sektor ekonomi,
Jangka waktu, Kebijakan pemerintah-UKM, dll.
c.
Alokasi
dana. Pengalokasian dana untuk investasi dapat dilakukan dengan pola sebagai
berikut:
1)
Pool
of fund
2)
Channeling.
Untuk sumber dana berakad Mudharabah Muqayyadah ataupun sebagai pelaksana
program pemerintah.
a)
Tingkatan
Kualitas Pada Sektor investasi
b)
Kualitas
piutang dapat dikategorikan sebagai berikut : Lancar, Dalam perhatian khusus,
Kurang lancer, Diragukan, Macet
c)
Kualiatas
qard dapat dikategorikan sebagai berikut: Lancar, Dalam perhatian khusus,
Kurang lancar, Diragukan, Macet.
d)
Kualitas
surat berharga syari’ah sebagai berikut:
i.
Lancar,
Surat-surat berharga yang termasuk dalam kategori ini adalah: Surat utang
pemerintah, Surat berharga pasar uang syari’ah yang belum jatuh tempo, Surat
berharga komersil lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah dan belum jatuh
tempo, Obligasi syari’ah yang tercatat dalam pasar modal, Sertifikat reksadana
syari’ah,dll
ii.
Macet,
apabila tidak memenuhi kretiria diatas
e)
Penyertaan
modal dapat dikategorikan sebagai berikut:
i.
Lancar,
apabila belum melebihi jangka waktu 1 tahun
ii.
Kurang
lancar, jika jangka waktu melebihi 1 tahun namun belum melebihi 4 tahun
iii.
Diragukan,
jika jangka waktu melebihi 4 tahun namun kurang dari 5 tahun
iv.
Macet,
jika penyertaan modal sementara belum dapat ditarik kembali meskipun perusahaan
nasabah telah memiliki laba kumulatif.
f)
SWBI
SWBI yang dimiliki bank dapat
dikateorikan sebagai kategori lancar.
Dengan mengetahui tingkatan kualitas masing-masing obyek investasi serta prospek dimasa depan maka tingkat keuntungan perbankan di masa yang akan datang dapat di maksimalkan dan mampu meminimalkan tingkat resiko yang mungkin timbul guna kemaslahatan baik bagi perbankan dan juga nasabah-nasabahnya.
3. Jasa layanan dan produk produk perbankan
Merupakan
kegiatan penunjang untuk melancarkan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana.
Kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan
keuntungan bagi bank semakin besar karena kelengkapan fasilitas dan pelayanan
yang dimiliki membuat banyak calon nasabah yang mau menggunakan jasa layanan
bank ini.
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang bisa dilayani oleh suatu bank maka akn semakin baik pula. Banyak langkah yang harus disiapkan seperti kesiapan bank dalam permodalan, menyiapkan SDM yang handal dan juga didukung dengan kecanggihan teknologinya.
a.
Kegiatan
Bank Umum dalam Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan ini dilakukan dengan menawarkan
berbagai jenis simpanan. Jenis-jenis simpanan yang sering digunakan adalah:
1)
Simpanan
Giro (Demand Deposit)
Simpanan
giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan
menggunakan bilyet giro atau cek. Rekening giro biasa digunakan karena
merupakan dana murah, sebab bunga yang diberikan kepada nasabah juga relatif
rendah dibandingkan dengan simpanan lainnya.
2)
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan
tabungan adalah simpanan pada bank, yang penarikannya sesuai dengan persyaratan
bank. Bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), buku tabungan, kwitansi dan
slip penarikan. Besarnya bunga tabungan tergantung kebijakan bank yang
bersangkutan, namun biasanya lebih tinggi dari rekening giro.
3)
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Simpanan deposito adalah simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu. Jadi, penarikan simpanan bisa dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Jenis deposito pun beragam,contohnya : deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.
b.
Menyalurkan
Dana (Lending)
Jasa
bank lainnya adalah kegiatan menyalurkan dana. Kegiatan ini adalah menjual dana
yang telah dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank
dilakukan dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang dikenal dengan nama
kredit.
Jenis-jenis kredit diantaranya :
1)
Kredit
Investasi
Kredit
investasi adalah kredit yang diberikan kepada nasabah yang melakukan investasi
atau penanaman modal. Contohnya: kredit membangun pabrik, membeli peralatan
pabrik seperti mesin dan lainnya.
2)
Kredit
Konsumtif
Kredit
konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi. Contohnya
kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor dan lainnya.
3)
Kredit
Profesi
Kredit profesi adalah kredit yang diberikan kepada nasabah khusus, seperti dosen, dokter atau pengacara.
4)
Kedit
Modal Kerja
Kredit
modal kerja adalah kredit yang digunakan nasabah untuk modal usaha. Kredit
jenis ini biasanya hanya berjangka waktu pendek atau tidak lebih dari 1 (satu)
tahun. Contohnya: kredit untuk membayar gaji karyawan, kredit membayar bahan
baku dan kredit modal kerja lainnya.
5)
Kredit
Perdagangan
Kredit
perdagangan adalah kredit yang diberikan kepada pedagang untuk mengembangkan
kegiatan dagangnya. Contohnya adalah untuk membeli barang dagang kepada para
supplier / agen.
6)
Kredit
Produktif
Kredit produktif adalah kredit
berupa investasi modal kerja atau perdagangan. Artinya, kredit ini diberikan
untuk diputar kembali sehingga pengembalian kredit adalah dari keuntungan hasil
usaha yang dibiayai.
4. Jasa Layanan dan Produk Bank
Lainnya
Beberapa
praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:
a)
Kiriman
Uang (Transfer)
Kiriman
uang adalah jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan
pada bank yang sama atau pada bank yang berlainan. Pengiriman juga bisa
dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri
Khusus pengiriman ke luar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah yang mengirim dikenalan
biaya kirim yang besarnya tergantung kebijakan bank masing-masing. Pertimbangan
pada umumnya, biaya kirim akan lebih mahal jika yang di transfer berbeda
banknya.
b)
Kliring
(Clearing)
Kliring adalah penagihan warkat (surat berharga seperti cek dan bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan biasanya hanya membutukan waktu 1 (satu) hari saja. Besarnya biaya penagihan juga tergantung kebijakan bank yang bersangkutan.
c)
Inkaso
(Collection)
Inkaso adalah penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan inkaso biasanya membutuhkan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan, tergantung dari jarak lokasi penagihan. Biaya penagihan tergantung kebijakan kepada bank yang bersangkutan.
d)
Safe
Deposit Box
Safe Deposit Box adalah pelayanan jasa bank yang memberikan layanan penyewaan box (tempat) menyimpan barang-barang atau surat berharga milik nasabah suatu bank. Barang-barang berharga yang dititipkan dengan menggunakan safe deposit box akan aman dari bahaya pencurian atau kebakaran. Nasabah yang menggunakan jasa ini akan dikenakan biaya sewa yang jumlahnya tergantung kebijakan pihak bank.
e)
Bank
Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik adalah kartu yang dapat digunakan untuk mengambil uang tunai atau digunakan untuk membayar sejumlah barang yang dibeli biasanya pada supermarket. Nasabah yang menggunakan jasa layanan ini harus membayar iutan tahunan yang jumlahnya sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pelunasan dan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan apabila melewati waktu yang telah ditentukan.
f)
Bank
Notes
Bank noter adalah jasa penukaran valuta asing. Jadi, dalam jual beli bank notes, bank mengacu pada kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).
g)
Bank
Garansi
Bank garansi adalah jaminan bank yang diberikan kepada nasabah guna membiayai suatu usaha. Dengan menggunakan jaminan bank ini, pengusaha mendapat fasilitas untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Besarnya jaminan yang dikeluarkan oleh bank sebelumnya telah ditaksir terlebih dahulu dengan mengetahui kredibilitas dan prospek dari usaha nasabahnya.
h)
Bank
Draft
Bank draft adalah wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan oleh nasabah saat membutuhkan uang tunai.
i)
Letter
of Credit (L/C)
Letter
of Credit (L/C) adalah surat kredit yang diberikan bank kepada importir dan
eksportir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transakso ekspor dan
impor yang mereka lakukan.
Terdapat berbagai macam jenis L/C,
jadi nasabah dapat memilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.
j)
Cek
Wisata (Travellers Cheque)
Cek Wisata adalah alat yang dapat digunakan untuk pembayaran di berbagai lokasi wisata perbelanjaan atau hiburan. Contohnya hotel dan supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.
k)
Menerima
setoran-setoran
Jenis
layanan ini adalah yang paling sering dimanfaatkan oleh nasabah, keuntungannya
adalah lebih praktis dan aman. Dalam hal ini bank membantu nasabah dalam rangka
menampung setoran dari berbagai tempat diantaranya:
i.
Pembayaran
pajak
ii.
Pembayaran
telepon
iii.
Pembayaran
air
iv.
Pembayaran
listrik
v. Pembayaran uang kuliah
l)
Melayani
pembayaran-pembayaran
Sama halnya dengan menerima
setoran, bank juga melayani pembayaran seperti yang diperintahkan oleh
nasabanya seperti
i.
Membayar
Gaji/Pensiun/honorarium
ii.
Pembayaran
deviden
iii.
Pembayaran
kupon
iv.
Pembayaran
bonus/hadiah
m)
Bermain
di dalam pasar modal
Bank juga berperan dalam berbagai
kegiatan dipasar modal seperti bermain surat-surat berharga. Kegiatan tersebut
diantaranya:
i.
Penjamin
emisi (underwriter)
ii.
Penjamin (guarantor)
iii.
Wali
amanat (trustee)
iv.
Perantara
perdagangan efek (pialang/broker)
v.
Pedagang
efek (dealer)
vi. Perusahaan pengelola dana (invesment company)
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Manajemen investasi adalah
manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga
seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk
mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.
Sedangkan manajemen syari’ah adalah
seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tambahan sumber
daya yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah diajarkan oleh Nabi
Muhammad SAW.
Jadi, manajemen investasi syari’ah
adalah suatu kegiatan atau seni mengelola modal atau sumber-sumber penghidupan
ekonomi maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan, baik di dunia
maupun di akhirat sesuai dengan syari’at dan prinsip-prinsip yang diajarkan
oleh Rasulullah SAW.
Perusahaan jasa adalah perusahaan
yang bergerak dalam bidang jasa (keuangan/periklanan/perbankan/transportasi dan
lainnya).
Dalam beroperasi Bank (yang
bergerak dalam bidang jasa keuangan) menjalankan berbagai kegiatan di bidang
jasa perbankan atau keuangan. Contoh jasa yang ada di perbankan yakni simpanan
uang, meminjamkan uang, pembayaran tagihan, pengiriman uang dan lainnya.
Manajemen investasi
syari’ah dan perusahaan jasa bank memiliki keterkaitan seperti diantaranya :
5.
Tujuan
manajemen investasi dan proses administrasi pada bank syariah
6.
Perumusan
Kebijakan Investasi pada Bank Syari’ah
7.
Jasa
layanan dan produk produk perbankan
8.
Jasa
Layanan dan Produk Bank Lainnya
DAFTAR PUSTAKA
https://andyyjr20.blogspot.com/2018/03/manajemen-investasi-syariah-investasi.html
https://andyyjr20.blogspot.com/2018/03/manajemen-investasi-syariah-investasi.html
https://accounting.binus.ac.id/2017/06/17/20-contoh-jasa-layanan-bank-produk-perbankan-lengkap/
http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/20-contoh-jasa-layanan-bank-produk-perbankan-lengkap/
Komentar
Posting Komentar