Makalah Keterkaitan Manajemen Investasi Syari'ah dan Perusahaan Jasa Bank

 

MAKALAH :

KETERKAITAN MANAJEMEN INVESTASI SYARI’AH DAN PERUSAHAAN JASA BANK

 

Diajukan Untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Manajemen Investasi Syari’ah


Dosen Pengampu :

Mila Badriyah, S.E, M.M.


Oleh :

Muhammad Sulthan Agus Alkaribi

NIM :  1199230119

 

PROGRAM PASCA SARJANA

JURUSAN MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH

UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG

2021


KATA PENGANTAR 

Puji syukur kita panjatkan kepada Illahi Rabbi, atas rahmat, lindungan dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan Ujian Tengah Semester dalam bentuk makalah yang berjudul “KETERKAITAN MANAJEMEN INVESTASI SYARI’AH DAN PERUSAHAAN JASA BANK” ini. Tidak lupa shalawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammd SAW.

Alhamdulillah setelah beberapa kali persiapan UTS yang dihadapi, akhirnya saya dapat menyelesaikan Ujian Tengah Semester ini tepat pada waktunya.

Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Ibu Mila Badriyah S.E, M.M. pada mata kuliah Manajemen Strategi di Jurusan Manajemen Keuangan Syari’ah ini. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Strategi Bisnis bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Saya mengucapkan terima kasih kepada Ibu Dosen Mila Badriyah S.E, M.M., selaku Dosen mata kuliah Manajemen Strategi yang telah memberikan Ujian Tengah Semester ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.

Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

 

[Garut, 25 April 2021]

 

DAFTAR ISI

Halaman

 

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.     Latar Belakang. 1

B. Rumusan Masalah. 2

C. Tujuan Penulisan. 2

BAB II PEMBAHASAN.. 3

A.     Pengertian Manajemen Investasi Syari’ah. 3

B.     Pengertian Perusahaan Jasa Bank. 6

C.     Keterkaitan Manajemen Investasi Syari’ah dan Perusahaan Jasa Bank. 6

BAB III PENUTUP.. 13

Kesimpulan. 13

DAFTAR PUSTAKA.. 14

 

 

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Dalam rangka mendapatkan hasil dari penempatan bank, pada bank konvensional berlaku kaidah maksimalisasi profit, sebab hubungan bank dengan nasabah karena pertimbangan komersil semata. Tepatnya bank berfungsi sebagai “penjual” dana, dengan “pembeli” dana. Dalam hukum jual beli secara umum penjual akan berusaha memperoleh harga yang setinggi tinginya dan pembeli sebaliknya, namun disini posisi bank akan lebih kuat dibandingkan dengan nasabah, jadi wajar bila nasabah lebih banyak mengikuti keputusan perbankan.

Pada perbankan syari’ah hubungan antara bank dengan nasabah dana adalah sebagai “fund manager” sedangkan hubunganya dengan pengguna dana didasari pada “semangat kemitraan”. Berdasarkan macam/sifat inilah, diperbankan syari’ah tidak diarahkan untuk pencapaian maksimalisasi profit secara sepihak bagi bank. Dengan demikian, dalam kaitannya bagi hasil, lebih condong pada pencapaian harmoni antara bank dengan nasabahnya, baik bank dengan nasabah pengguna bank dan bank dengan nasabah pemilik dana.
Meskipun begitu, bank syari’ah adalah unit usaha bisnis, dalam rangka melaksanakan amanat pemilik dana, tetap berusaha mencari proyek/bidang usaha yang profitable tanpa perlu melakukan eksplotasi pada patner kerjanya
.

Aktivitas perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram, perjudian atau kemaksiatan. Selain itu juga menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong praktik riba, gharar dan maysir. Kenyataannya tidak semua aktivitas perdagangan dan usaha memenuhi ketentuan syariah. Untuk itu fatwa ulama diperlukan guna memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut. Fatwa mengenai halal-haram transaksi keuangan syariah di Indonesia ditetapkan Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan bantuan tenaga praktisi dan penerapannya dilaksanakan dengan bantuan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Salah satu tonggak penting dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia adalah beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1992. Perbankan syariah semakin marak setelah diterbitkan UU No 10/1998 yang memungkinkan perbankan menjalankan dual banking system atau bank konvensional dapat mendirikan divisi syariah. Dengan adanya Undang-undang tersebut bank-bank konvensional mulai melirik dan membuka unit usaha syariah. Tak heran jika perkembangan perbankan syariah cukup pesat. Faktor utama yang mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia di masa mendatang adalah jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Selain itu adanya peningkatan kesadaran umat Islam dalam berinvestasi sesuai syariah. Mengingat begitu pentingnya investasi sebagai salah satu perilaku ekonomi, maka menjadi penting pula pemahaman mengenai teori dan praktik investasi tersebut.

           


B. Rumusan Masalah 

                  Dari latar belakang masalah tersebut untuk lebih memperjelas permasalahan yang dibahas maka dirumuskan beberapa masalah dalam pertanyaan berikut :

1.       Apa pengertian dari manajemen investasi syari’ah?

2.       Apa pengertian perusahaan jasa bank syari’ah?

3.       Bagaimana keterkaitan manajemen investasi Syariah dan perusahaan jasa bank?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini untuk :

1.       Untuk mengetahui pengertian dari manajemen investasi syariah.

2.       Untuk mengetahui pengertian perusahaan jasa bank.

3.       Untuk mengetahui keterkaitan manajemen investasi Syariah dan perusahaan jasa bank.

 

 

BAB II PEMBAHASAN 

A.    Pengertian Manajemen Investasi Syari’ah

1.       Konsep Manajemen

a.       Pengertian Manajemen

Menurut Ricky W. Griffin manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisisen.

Dalam berbagai literatur, manajemen mengandung tiga pengertian, yaitu manajemen sebagai suatu proses, manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen, serta manajemen sebagai suatu seni (art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (science).

b.       Fungsi Dan Tujuan Manajemen

Fungsi dan tujuan manajemen, yaitu: planning (perencanaan), organizing, leading, directing/commanding, motivating, coordinating, controlling, reporting, staffing, dan forecasting.

c.       Hubungan Manajemen Dengan Investasi Syari’ah

Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.

Jadi, hubungan manajemen dengan investasi syari’ah saling berkaitan. Keberhasilan melakukan investasi dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip syari’ah tergantung pula pada pelaku investor maupun manajer perusahaan terkait.

2.       Konsep Investasi

a.       Pengertian investasi

Investasi pada umumnya adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi, yaitu istilah yang berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan di masa depan. Investasi disebut juga penanaman modal.

Namun berbeda dengan pengertian investasi pada umumnya, Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syari’ah. Karena dalam Islam setiap harta yang sudah mencapi nishab ada zakatnya. Paling tidak, bila harta belum sampai nishab ada anjuran moral untuk diinfaqkan. Jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu nikmat dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah. Jadi, investasi bukanlah semata-mata bercerita tentang berapa keuntungan materi yang bisa didapatkan melalui aktivitas investasi, tapi ada beberapa faktor yang mendominasi motivasi investasi dalam Islam.

Pertama, akibat implementasi mekanisme zakat maka aset produktif yang dimiliki seseorang pada jumlah tertentu akan selalu dikenakan zakat, sehingga hal ini akan mendorong pemiliknya untuk mengelolanya melalui investasi.

Kedua, aktivitas investasi dilakukan lebih didasarkan pada motivasi sosial yang membantu sebagian masyarakat yang tidak memiliki modal namun memiliki kemampuan berupa keahlian dalam menjalankan usaha.

Investasi dalam Islam didorong karena 4 prinsip utama, sebagaimana ijtihad yang dikemukakan oleh Ahmad Gozali, yaitu halal, berkah, bertambah, dan realistis.

b.       Bentuk-Bentuk Investasi

a)       Deposito syari’ah

Deposito syari’ah adalah suatu bentuk investasi di mana nasabah menyimpan uangnya di bank dalam jangka waktu tertentu yang kemudian dikelola oleh bank untuk mendapatkan keuntungan dari pokok tabungan nasabah tersebut.

b)      Pasar Modal Syari’ah

Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha menjual efek di pasar modal. Sedangkan, pembeli adalah pihak yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.

c)       Keuntungan Investasi

1)      Capital gain, Yaitu keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari nilai beli suatu saham.

2)      Deviden, Yaitu keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham

d)      Resiko Investasi

1)      Capital loss, Yaitu kebalikan dari capital gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham yang dimilikinya dibawah harga beli.

2)      Risiko likuidasi. Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau perusahaan tersebut dibubarkan. Ini merupakan resiko yang terberat bagi pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang sahamnya dimiliki.

3.       Manajemen Investasi Syari’ah

a.       Pengertian manajemen investasi syari’ah

Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.

Sedangkan manajemen syari’ah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tambahan sumber daya yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Jadi, manajemen investasi syari’ah adalah suatu kegiatan atau seni mengelola modal atau sumber-sumber penghidupan ekonomi maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan, baik di dunia maupun di akhirat sesuai dengan syari’at dan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

b.       Landasan Filosofis Manajemen Investasi Syari’ah

Kegiatan investasi yang merupakan bagian dari mu’amalah dianggap dapat diterima, kecuali terdapat implikasi dari dalil Al-Qur’an dan al-Hadis yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit. Oleh karena itu, investasi tidak lepas dari landasan normatif etika yang bersumber dan diilhami oleh ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis.

Dengan demikian, ada dua hal pokok yang menjadi landasan dalam berinvestasi, yaitu Al-Qur’an dan al-Hadis, serta hukum-hukum yang bersumber dari keduanya. Maka jelaslah bahwa investasi harus seiring dengan syari’ah yang menjadi panduan dalam bertindak.

c.       Teori Investasi Syari’ah

Dalam sistem ekonomi Islam, dimasukkan unsur zakat yang kemudian unsur bunga dalam sistem ekonomi konvensional ditiadakan atau sama dengan 0, sehingga bila digambarkan kurvanya akan bergerak ke kanan yang berarti investasi didorong dengan cepat.

Menurut sahri muhammad, di balik penghapusan bunga dalam bank zakat ini, kita lengkapi peralatan baru yang kita kenal dengan zakat produksi dan atau infak produksi. Perhitungan besarnya infak ini tidak didasarkan pada jumlah pinjaman, tetapi didasaran pada perhitungan “kemampuan produksi”.

Dengan demikian melalui kebijaksanaan infak dan zakat, maka beberapa kegunaan yang sekaligus dapat dicapai, yaitu:

a.       Mendorong investasi dan produksi.

b.       Mendorong lapangan kerja baru.

c.       Meningkatkan daya beli mayoritas rakyat.

d.       Infak bisa dipakai sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, mengendalikan uang yang beredar dalam masyarakat.


B.     Pengertian Perusahaan Jasa Bank

1.       Perusahaan Jasa

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa (keuangan/periklanan/perbankan/transportasi dan lainnya).

2.       Bank

Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk.

Dalam beroperasi Bank (yang bergerak dalam bidang jasa keuangan) menjalankan berbagai kegiatan di bidang jasa perbankan atau keuangan. Contoh jasa yang ada di perbankan yakni simpanan uang, meminjamkan uang, pembayaran tagihan, pengiriman uang dan lainnya.

Jika Bank yang dimaksud adalah bank yang bergerak dalam bidang jasa keuangan, maka bank juga berarti perusahaan yang telah memiliki badan usaha atau hukum dan bergerak di bidang keuangan atau perbankan.

 

C.     Keterkaitan Manajemen Investasi Syari’ah dan Perusahaan Jasa Bank

1.       Tujuan manajemen investasi dan proses administrasi pada bank syariah

 Pada dasarnya, tujuan orang, perusahaan ataupun lembaga keuangan (perbankan) melakukan investasi adalah untuk menghasilkan sejumlah dana. Seperti telah disinggung di atas bahwa tujuan dari manjemen investasi yang lebih luas adalah untuk meningkatkankesejahteraan investor dan menekan terjadinya losses pada perbankan sehingga profit  yang akan didapat lebih maksimal dan halal, sedangkan kesejahteraan dalam hal ini adalah kesejahteraan moneter, yang bisadiukur dengan penjumlahan pendapatan saat ini ditambah nilai saat inipendapatan masa datang.

Perbankan syari'ah, sebagai lembaga intermediary, tentunya memiliki sumber dana yang berasal dari beberapa aset yang dimiliki saat ini, pinjaman dari pihak lain ataupun dari dana tabungan nasabah, makauntuk mendukung perputaran dana yang ada, perbankan syari'ah menginvestasikan dana tersebut dengan harapan dapat memberikan sebuah keuntungan yang dihalalkan oleh syari'at Islam.

Dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah bank syari'ah,maka lembaga perbankan syari'ah tentunya menggunakan metode-metode atau teknik-teknik terkait dengan penggunaan dana nasabah untuk kegiatan investasi. Metode atau teknik tersebut salah satunyaadalah dari segi manajemen investasinya yang harus professional, hal ini digunakan demi kelancaran dan return yang akan didapatkan oleh perbankan. Dengan manajemen investasi para nasabah yang miminta pembiayaan investasi harus melalui beberapa tahapan atau melalui screening.

 Perbankan syari’ah dapat melakukan dengan pola screeningcriteria, pola tersebut dapat digunakan dengan dua pendekatan yaitu: pendekatan secara kualitatif yang meliputi analisa proyek yang akan dibiayai dan prospek ke depan proyek tersebut, sedangkan pendekatan kuantitatif diperlukan untuk mengukur keuangan perusahaan (account books) yang akan dibiayai dengan cermat dan telitiyang meliputi: ssi likuiditas, profitabilitas, solvabilitas dan aktivitas. Kemudian, perlu adanya proses audit investigasi untuk meneliti dari balance sheet suatu perusahaan. Selain itu, diperlukan perusahaan pembiayaan investasi memberikan laporan keuangan paling tidak tiga bulan sekali.

Proses screening ini dilakukan oleh pihak perbankan syari'ah diharapkan akan menekan terjadinya risiko yang mungkin disebabkan oleh nasabah investasi (nasabah pembiayaan). Risiko-risiko tersebut dapat berupa asymmetricinformation yang biasanya berbentuk moral hazard dan adverse selection (etika pengusaha yang secara melekat tidak dapat diketahui oleh pemilik modal), sehingga diperlukan analisis investasi secara dini kepada pihak calon nasabah untuk mencegah kemungkinan terjadinya default oleh calon nasabah investasi yangakan mengakibatkan kerugian semua pihak.Untuk itu diperlukan beberapa pendekatan dalam pembiayaan investasi terkait dengan mekanisme atau prosedur dengan menggunakan prinsip "6 C" yang meliputi:

a.       Character, analisis mengenai watak berkaitan dengan integritasdaeri calon nasabah pembiayaan. Integritas ini sangat menentukan willingness to pay atau kemampuan membayar kembali.

b.       Capital, perbandingan antara besarnya pembiayaan dari lembaga dengan besarnya modal sendiri yang dapat disediakan nasabah (debt to equity ratio).

c.       Capacity, penilaian terhadap calon nasabah pembiayaan dalam hal kemampuan memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian pinjaman.

d.       Condition of economy, faktor bisnis yang berada di lingkungan sekitarlokasi usaha.

e.       Colleteral, barang-barang yang diserahkan peminjam kepada lembaga sebagai jaminan atas pembiayaan yang diterimanya.

f.        Constrains, faktor hambatan berupa sosial psikologi yang ada pada suatu daerah atau wilayah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.

Di samping itu, yang perlu diperhatikan juga dalam manajemen pembiayaan investasi di perbankan syari'ah adalah dengan menggunakan prinsip ”6 A”:

a.       Analisis aspek yuridis, bertujuan untuk meneliti ketentuan-ketentuan legalitas dari usaha yang akan memperoleh bantuan pembiayaan.

b.       Analisis aspek pasar dan pemasaran, bertujuan untuk meneliti kemungkinan pangsa pasar yang diraih.

c.       Analisis aspek teknis, bertujuan untuk menilai seberapa jauh kemampuan pengelola usaha dalam mempersiapkan dan melaksanakan usaha tersebut.

d.       Analisis aspek manajemen, bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen dalam menjalankan bisnisnya.

e.       Analisis aspek keuangan, bertujuan untuk menilai kemampuan dan kecakapan dari manajemen usaha dalam bidang keuangan.

f.        Analisis aspek sosial ekonomi, bertujuan untuk menilai sejauh mana usaha yang akan dibangun dan dibiayai memiliki value added yang tinggi dilihat dari sudut pandang sosial maupun makro ekonomis.

2.       Perumusan Kebijakan Investasi pada Bank Syari’ah

Hal-hal yang perlu diperhatikan bank syari’ah dalam merumuskan kebijakan investasinya adalah sebagai berikut:

a.       Penetapan jenis pembiayaan. Misalnya jenis pembiayaan yang akan dibiayai dalam bentuk, Murabahah, Mudharabah, SWBI, Penempatan pada bank lain, Musyarakah, Istishna, dll.

b.       Penepatan sektor pembiayaan, harus mempertimbangkan: Jenis nasabah, Sektor ekonomi, Jangka waktu, Kebijakan pemerintah-UKM, dll.

c.       Alokasi dana. Pengalokasian dana untuk investasi dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut:

1)      Pool of fund

2)      Channeling. Untuk sumber dana berakad Mudharabah Muqayyadah ataupun sebagai pelaksana program pemerintah.

a)       Tingkatan Kualitas Pada Sektor investasi

b)      Kualitas piutang dapat dikategorikan sebagai berikut : Lancar, Dalam perhatian khusus, Kurang lancer, Diragukan, Macet

c)       Kualiatas qard dapat dikategorikan sebagai berikut: Lancar, Dalam perhatian khusus, Kurang lancar, Diragukan, Macet.

d)      Kualitas surat berharga syari’ah sebagai berikut:

                                                                       i.            Lancar, Surat-surat berharga yang termasuk dalam kategori ini adalah: Surat utang pemerintah, Surat berharga pasar uang syari’ah yang belum jatuh tempo, Surat berharga komersil lainnya yang sesuai dengan prinsip syari’ah dan belum jatuh tempo, Obligasi syari’ah yang tercatat dalam pasar modal, Sertifikat reksadana syari’ah,dll

                                                                     ii.            Macet, apabila tidak memenuhi kretiria diatas

e)       Penyertaan modal dapat dikategorikan sebagai berikut:

                                                                    i.            Lancar, apabila belum melebihi jangka waktu 1 tahun

                                                                  ii.            Kurang lancar, jika jangka waktu melebihi 1 tahun namun belum melebihi 4 tahun

                                                                iii.            Diragukan, jika jangka waktu melebihi 4 tahun namun kurang dari 5 tahun

                                                                 iv.            Macet, jika penyertaan modal sementara belum dapat ditarik kembali meskipun perusahaan nasabah telah memiliki laba kumulatif.

f)       SWBI

SWBI yang dimiliki bank dapat dikateorikan sebagai kategori lancar.

Dengan mengetahui tingkatan kualitas masing-masing obyek investasi serta prospek dimasa depan maka tingkat keuntungan perbankan di masa yang akan datang dapat di maksimalkan dan mampu meminimalkan tingkat resiko yang mungkin timbul guna kemaslahatan baik bagi perbankan dan juga nasabah-nasabahnya.


3.       Jasa layanan dan produk produk perbankan

       Merupakan kegiatan penunjang untuk melancarkan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan keuntungan bagi bank semakin besar karena kelengkapan fasilitas dan pelayanan yang dimiliki membuat banyak calon nasabah yang mau menggunakan jasa layanan bank ini.

      Semakin lengkap jasa-jasa bank yang bisa dilayani oleh suatu bank maka akn semakin baik pula. Banyak langkah yang harus disiapkan seperti kesiapan bank dalam permodalan, menyiapkan SDM yang handal dan juga didukung dengan kecanggihan teknologinya.

a.       Kegiatan Bank Umum dalam Menghimpun Dana (Funding)

 Kegiatan ini dilakukan dengan menawarkan berbagai jenis simpanan. Jenis-jenis simpanan yang sering digunakan adalah:

1)      Simpanan Giro (Demand Deposit)

Simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan bilyet giro atau cek. Rekening giro biasa digunakan karena merupakan dana murah, sebab bunga yang diberikan kepada nasabah juga relatif rendah dibandingkan dengan simpanan lainnya.

2)      Simpanan Tabungan (Saving Deposit)

Simpanan tabungan adalah simpanan pada bank, yang penarikannya sesuai dengan persyaratan bank. Bisa melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), buku tabungan, kwitansi dan slip penarikan. Besarnya bunga tabungan tergantung kebijakan bank yang bersangkutan, namun biasanya lebih tinggi dari rekening giro.

3)      Simpanan Deposito (Time Deposit)

Simpanan deposito adalah simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu. Jadi, penarikan simpanan bisa dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Jenis deposito pun beragam,contohnya : deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

b.       Menyalurkan Dana (Lending)

Jasa bank lainnya adalah kegiatan menyalurkan dana. Kegiatan ini adalah menjual dana yang telah dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat yang dikenal dengan nama kredit.

Jenis-jenis kredit diantaranya :

1)      Kredit Investasi

Kredit investasi adalah kredit yang diberikan kepada nasabah yang melakukan investasi atau penanaman modal. Contohnya: kredit membangun pabrik, membeli peralatan pabrik seperti mesin dan lainnya.

2)      Kredit Konsumtif

Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi. Contohnya kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor dan lainnya.

3)      Kredit Profesi

Kredit profesi adalah kredit yang diberikan kepada nasabah khusus, seperti dosen, dokter atau pengacara.

4)      Kedit Modal Kerja

Kredit modal kerja adalah kredit yang digunakan nasabah untuk modal usaha. Kredit jenis ini biasanya hanya berjangka waktu pendek atau tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Contohnya: kredit untuk membayar gaji karyawan, kredit membayar bahan baku dan kredit modal kerja lainnya.

5)      Kredit Perdagangan

Kredit perdagangan adalah kredit yang diberikan kepada pedagang untuk mengembangkan kegiatan dagangnya. Contohnya adalah untuk membeli barang dagang kepada para supplier / agen.

6)      Kredit Produktif

Kredit produktif adalah kredit berupa investasi modal kerja atau perdagangan. Artinya, kredit ini diberikan untuk diputar kembali sehingga pengembalian kredit adalah dari keuntungan hasil usaha yang dibiayai.

 

4.       Jasa Layanan dan Produk Bank Lainnya

Beberapa praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi:

a)       Kiriman Uang (Transfer)

Kiriman uang adalah jasa pengiriman uang lewat bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau pada bank yang berlainan. Pengiriman juga bisa dilakukan dengan tujuan dalam kota, luar kota atau luar negeri

Khusus pengiriman ke luar negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah yang mengirim dikenalan biaya kirim yang besarnya tergantung kebijakan bank masing-masing. Pertimbangan pada umumnya, biaya kirim akan lebih mahal jika yang di transfer berbeda banknya.

b)      Kliring (Clearing)

Kliring adalah penagihan warkat (surat berharga seperti cek dan bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan biasanya hanya membutukan waktu 1 (satu) hari saja. Besarnya biaya penagihan juga tergantung kebijakan bank yang bersangkutan.

c)       Inkaso (Collection)

Inkaso adalah penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan inkaso biasanya membutuhkan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan, tergantung dari jarak lokasi penagihan. Biaya penagihan tergantung kebijakan kepada bank yang bersangkutan.

d)      Safe Deposit Box

Safe Deposit Box adalah pelayanan jasa bank yang memberikan layanan penyewaan box (tempat) menyimpan barang-barang atau surat berharga milik nasabah suatu bank. Barang-barang berharga yang dititipkan dengan menggunakan safe deposit box akan aman dari bahaya pencurian atau kebakaran. Nasabah yang menggunakan jasa ini akan dikenakan biaya sewa yang jumlahnya tergantung kebijakan pihak bank.

e)       Bank Card (Kartu kredit)

Bank card atau lebih populer dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik adalah kartu yang dapat digunakan untuk mengambil uang tunai atau digunakan untuk membayar sejumlah barang yang dibeli biasanya pada supermarket. Nasabah yang menggunakan jasa layanan ini harus membayar iutan tahunan yang jumlahnya sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pelunasan dan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibelanjakan apabila melewati waktu yang telah ditentukan.

f)       Bank Notes

Bank noter adalah jasa penukaran valuta asing. Jadi, dalam jual beli bank notes, bank mengacu pada kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

g)      Bank Garansi

Bank garansi adalah jaminan bank yang diberikan kepada nasabah guna membiayai suatu usaha. Dengan menggunakan jaminan bank ini, pengusaha mendapat fasilitas untuk melaksanakan kegiatan usahanya. Besarnya jaminan yang dikeluarkan oleh bank sebelumnya telah ditaksir terlebih dahulu dengan mengetahui kredibilitas dan prospek dari usaha nasabahnya.

h)      Bank Draft

Bank draft adalah wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan oleh nasabah saat membutuhkan uang tunai.

i)        Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) adalah surat kredit yang diberikan bank kepada importir dan eksportir yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas transakso ekspor dan impor yang mereka lakukan.

Terdapat berbagai macam jenis L/C, jadi nasabah dapat memilih sesuai dengan kebutuhan nasabah.

j)        Cek Wisata (Travellers Cheque)

Cek Wisata adalah alat yang dapat digunakan untuk pembayaran di berbagai lokasi wisata perbelanjaan atau hiburan. Contohnya hotel dan supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.

k)      Menerima setoran-setoran

Jenis layanan ini adalah yang paling sering dimanfaatkan oleh nasabah, keuntungannya adalah lebih praktis dan aman. Dalam hal ini bank membantu nasabah dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat diantaranya:

                                               i.            Pembayaran pajak

                                             ii.            Pembayaran telepon

                                           iii.            Pembayaran air

                                            iv.            Pembayaran listrik

                                              v.            Pembayaran uang kuliah


l)        Melayani pembayaran-pembayaran

Sama halnya dengan menerima setoran, bank juga melayani pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabanya seperti

                                i.            Membayar Gaji/Pensiun/honorarium

                              ii.            Pembayaran deviden

                            iii.            Pembayaran kupon

                             iv.            Pembayaran bonus/hadiah

 

m)    Bermain di dalam pasar modal

Bank juga berperan dalam berbagai kegiatan dipasar modal seperti bermain surat-surat berharga. Kegiatan tersebut diantaranya:

                                i.            Penjamin emisi (underwriter)

                              ii.            Penjamin (guarantor)

                            iii.            Wali amanat (trustee)

                             iv.            Perantara perdagangan efek (pialang/broker)

                               v.            Pedagang efek (dealer)

                             vi.            Perusahaan pengelola dana (invesment company)


BAB III PENUTUP 

Kesimpulan

Manajemen investasi adalah manajemen profesional yang mengelola beragam sekuritas atau surat berharga seperti saham, obligasi, dan aset lainnya seperti properti dengan tujuan untuk mencapai target investasi yang menguntungkan bagi investor.

Sedangkan manajemen syari’ah adalah seni dalam mengelola semua sumber daya yang dimiliki dengan tambahan sumber daya yang telah tercantum dalam kitab suci atau yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Jadi, manajemen investasi syari’ah adalah suatu kegiatan atau seni mengelola modal atau sumber-sumber penghidupan ekonomi maupun sumber daya, secara profesional untuk masa depan, baik di dunia maupun di akhirat sesuai dengan syari’at dan prinsip-prinsip yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa (keuangan/periklanan/perbankan/transportasi dan lainnya).

Dalam beroperasi Bank (yang bergerak dalam bidang jasa keuangan) menjalankan berbagai kegiatan di bidang jasa perbankan atau keuangan. Contoh jasa yang ada di perbankan yakni simpanan uang, meminjamkan uang, pembayaran tagihan, pengiriman uang dan lainnya.

Manajemen investasi syari’ah dan perusahaan jasa bank memiliki keterkaitan seperti diantaranya :

5.       Tujuan manajemen investasi dan proses administrasi pada bank syariah

6.       Perumusan Kebijakan Investasi pada Bank Syari’ah

7.       Jasa layanan dan produk produk perbankan

8.       Jasa Layanan dan Produk Bank Lainnya

 

DAFTAR PUSTAKA

https://andyyjr20.blogspot.com/2018/03/manajemen-investasi-syariah-investasi.html

https://pelayananpublik.id/2020/02/28/penjelasan-bank-termasuk-dalam-perusahaan-atau-bukan/#:~:text=Perusahaan%20jasa%20adalah%20perusahaan%20yang,akan%20mengulas%20terkait%20pengertian%20Bank.&text=Contoh%20jasa%20yang%20ada%20di,tagihan%2C%20pengiriman%20uang%20dan%20lainnya.

https://andyyjr20.blogspot.com/2018/03/manajemen-investasi-syariah-investasi.html https://accounting.binus.ac.id/2017/06/17/20-contoh-jasa-layanan-bank-produk-perbankan-lengkap/

http://www.akuntansilengkap.com/akuntansi/20-contoh-jasa-layanan-bank-produk-perbankan-lengkap/

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hero Baru ML 2020, Chong Black Dragon Fighter 4 Skill!!!

Tanggal rilis hero Popol & Kupa di Original Server Mobile Legend 2020

Makalah Strategi Perusahaan Makanan Instan Bakso Aci